Good Corporate Governance

Kami telah melakukan Self Assessment atas penerapan Good Corporate Governance (GCG) Perum PPD Tahun 2019. Self Assessment dilaksanakan sesuai dengan Keputusan Sekretaris Menteri BUMN Nomor SK-16/S.MBU/2012 tanggal 6 Juni 2012 tentang Indikator/Parameter Penilaian dan Evaluasi atas Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (Good Corporate Governance) pada Badan Usaha Milik Negara dan Keputusan Direksi Perum PPD Nomor 04/SEKR/I/2018 tentang Pedoman Assessment Good Corporate Governance Satuan Pengawasan Intern (SPI) Perum PPD.
Assessment penerapan Good Corporate Governance (GCG) pada Perum PPD Tahun 2019 yang mencakup enam aspek governance, yaitu : Komitmen Terhadap Penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik secara Berkelanjutan, RPB dan Pemilik Modal, Dewan Pengawas, Direksi, dan Pengungkapan Informasi dan Transparansi, dan Aspek Lainnya. Assessment dilaksanakan sesuai dengan Sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Tugas Kepala Satuan Pengawasan Intern No. 204/SPPT/SPI/XII/2019, tanggal 13 Desember 2019 tentang Surat Tugas Self Assessment Good Corporate Governance (GCG) Perum PPD Tahun 2019.

No. Keterangan Aksi
1. Laporan Assessment Implementasi Good Corporate Governance Tahun 2019 Download