Angkutan Bus Karyawan

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan No. 117 Tahun 2018 menyebutkan bahwa angkutan karyawan merupakan pelayanan angkutan yang disediakan untuk mengangkut karyawan atau pekerja dari dan lokasi kerja. Jabodetabek yang merupakan pusat kegiatan bisnis memerlukan transportasi khusus yang dapat mengantarkan karyawannya sehingga efisien tanpa perlu menggunakan angkutan pribadi maupun angkutan umum lainnya. Untuk melayani kebutuhan karyawan diwilayah Jabodetabek dirasa perlu bagi Perum PPD untuk dapat melayani kebutuhan tersebut.

Angkutan karyawan adalah salah satu segmentasi bisnis Perum PPD dimana merupakan suatu bentuk layanan yang diperuntuk untuk mengantar dan jemput layanan karyawan khususnya kawasan di Jabodetabek. Dengan adanya permintaan cukup tinggi dan dilihat dari segi bisnis dapat menguntungkan untuk perusahaan, maka Perum PPD mulai mengembangkan sayap dalam layanan Bus antar jemput karyawan yang diharapkan. Sampai saat ini Perum PPD telah bekerjasama dengan beberapa perusahaan swasta diantaranya yaitu PT. Mayora Indah Tbk dan PT Santos Jaya Abadi. Perum PPD memberikan pelayanan antar jemput pekerja sesuai dengan waktu kerja, jam kerja, tempat tujuan sesuai dengan kontrak kerjasama yang telah disepakati. Fasilitas bus karyawan yang disediakan oleh Perum PPD diantaranya AC dan recleaning seat.